Ketika Anda menerima komisi dari marketplace (seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia) atau program afiliasi independen (seperti Involve Asia, Niagahoster, dll.), uang yang masuk ke rekening Anda biasanya sudah “disunat” oleh pajak bisnis affiliate.
Sebagai affiliate marketer, memahami bagaimana platform memotong komisi Anda dan bagaimana cara melaporkannya di akhir tahun adalah kunci agar Anda tidak membayar pajak dua kali (double taxation).
Berikut adalah panduan praktis perpajakan khusus untuk komisi dari marketplace dan jaringan afiliasi:
1. Mekanisme Pemotongan PPh 21 oleh Platform (Marketplace)
Sebagian besar marketplace besar di Indonesia bertindak sebagai Pemotong Pajak. Mereka wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebelum mengirimkan komisi bersih ke rekening Anda.
Secara aturan Jasa konsultan pajak Jakarta, afiliator dikategorikan sebagai Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan (kecuali Anda memiliki kontrak eksklusif bulanan dengan satu platform).
Rumus Pemotongan Pajak oleh Platform:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk kategori ini adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto (komisi).
Peringatan NPWP: Jika Anda tidak menginput NPWP di profil akun afiliasi Anda, platform akan mengenakan tarif 120% lebih tinggi dari tarif normal. Jadi, pastikan NPWP Anda sudah tersambung di aplikasi!
2. Perbandingan Pemotongan Pajak di Berbagai Platform
Setiap platform memiliki kebijakan administratif yang sedikit berbeda dalam penyediaan bukti potong pajaknya:
3. Bukti Potong: “Senjata” untuk Menghemat Pajak Anda
Kesalahan terbesar afiliator adalah mengabaikan Bukti Potong (Bupot) PPh 21 yang diterbitkan oleh marketplace.
-
Kenapa Bupot ini sangat penting? Pajak yang sudah dipotong oleh Shopee atau TikTok adalah uang muka pajak Anda. Jika di akhir tahun pajak terutang Anda adalah Rp5.000.000, dan Anda memiliki total Bukti Potong dari Shopee sebesar Rp3.500.000, maka Anda hanya perlu membayar sisanya sebesar Rp1.500.000 ke kas negara.
-
Bagaimana jika hilang? Di era Coretax DJP sekarang, hampir semua bukti potong yang diterbitkan oleh perusahaan pemotong (seperti Shopee/TikTok) sudah terintegrasi secara otomatis (pre-populated) ke dalam draf SPT Tahunan Anda. Anda hanya perlu melakukan verifikasi ulang di portal DJP tanpa harus menginput manual satu per satu.