Checklist Due Diligence Pajak (Tax Due Diligence / TDD) dirancang untuk membantu calon pembeli (buyer) mengidentifikasi risiko terselubung (tax exposure), memastikan ketaatan administrasi, serta menentukan posisi tawar (bargaining position) sebelum menandatangani perjanjian akuisisi (SPA/CSPA).
Pemeriksaan ini mencakup rekam jejak perpajakan perusahaan target selama 5 tahun terakhir (sesuai tenggat daluwarsa penetapan pph pengalihan aset di Indonesia berdasarkan UU KUP).
1. Dokumen Dasar & Legalitas Perpajakan
-
[ ] NPWP & SPPKP: Surat Keterangan Terdaftar (SKT), NPWP (Badan & Cabang), serta Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
-
[ ] Profil Kepatuhan Pajak: Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Kursus Brevet Pajak Murah (Sertifikat Bebas Pajak / Tax Clearance Certificate / KSWP).
-
[ ] Struktur Entitas & Kepemilikan: Daftar pemegang saham, susunan Direksi/Komisaris, serta bagan struktur grup bisnis (beneficial ownership).
-
[ ] Fasilitas Perpajakan: Dokumen/Surat Keputusan persetujuan fasilitas pajak jika ada (misal: Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction, atau insentif kawasan KEK/TPB).
2. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
-
[ ] SPT Tahunan PPh Badan (Form 1771): SPT Tahunan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan komersial & rekonsiliasi fiskal) 5 tahun terakhir.
-
[ ] Ekualisasi Peredaran Bruto: Kesesuaian nilai omzet pada Laporan Keuangan, SPT Tahunan PPh Badan, dan total SPT Masa PPN.
-
[ ] Koreksi Fiskal Positif & Negatif: Kelayakan pembebanan biaya (deductible vs non-deductible expenses), seperti biaya natura/kenikmatan, management fee, sewa, dan cadangan.
-
[ ] Kompensasi Kerugian Fiskal: Keabsahan Rincian Sisa Kerugian Fiskal yang dapat dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya.
-
[ ] Aset Tetap & Depresiasi: Daftar inventaris aset tetap, metode penyusutan/amortisasi fiskal, serta riwayat pengalihan atau revaluasi aset.
3. Pemotongan dan Pemungutan Pajak (Withholding Tax / WHT)
-
[ ] PPh Pasal 21/26 (Pajak Penghasilan Karyawan & Tenaga Ahli):
-
SPT Masa PPh 21/26 dan bukti pembayaran.
-
Ekualisasi total biaya gaji/tunjangan di Laporan Keuangan dengan DPP PPh Pasal 21.
-
Skema kompensasi eksekutif/bonus, pesangon, serta ekspatriat (expatriate tax).
-
-
[ ] PPh Pasal 23/26 & PPh Pasal 4 ayat (2) Final:
-
SPT Masa PPh Unifikasi dan e-Bupot.
-
Ekualisasi biaya sewa (tanah/bangunan/alat), jasa teknik, jasa manajemen, konsultan, dividen, dan royalti di Laporan Keuangan dengan DPP pemotongan PPh.
-
Dokumen Certificate of Residence / Form DGT untuk transaksi lintas negara dengan pihak luar negeri (penerapan Tax Treaty).
-
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & PPnBM
-
[ ] SPT Masa PPN: Seluruh SPT Masa PPN (Januari–Desember) 5 tahun terakhir beserta Lampiran A2 & B2.
-
[ ] Faktur Pajak Keluaran & Masukan: Keabsahan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur dan risiko penggunaan Faktur Pajak dari supplier bermasalah/fiktif.
-
[ ] Pengkreditan Pajak Masukan: Kesesuaian kriteria pengkreditan Pajak Masukan (tidak cacat, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha/3M).
-
[ ] Uji Ekualisasi PPN vs PPh Badan:
(Memastikan setiap selisih memiliki alasan objek pajak yang valid, seperti penyerahan cabang, uang muka, atau pengalihan aset).
5. Transaksi Afiliasi & Hubungan Istimewa (Transfer Pricing)
-
[ ] Dokumen Transfer Pricing (TP Doc): Availability Dokumen Lokal (Local File), Dokumen Induk (Master File), dan Laporan per Negara (CbCR) sesuai PMK 213/2016.
-
[ ] Prinsip Kewajaran (Arm’s Length Principle): Keabsahan dan kewajaran nilai transaksi pinjaman pemegang saham (shareholder loan), imbalan jasa intragrup (intragroup services), serta penggunaan merek/royalti.
-
[ ] Formulir Lampiran 3A/3B (SPT PPh Badan): Pelaporan Rincian Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa.
6. Sengketa, Pemeriksaan, & Utang Pajak Historis
-
[ ] Surat Ketetapan Pajak (SKP) & Surat Tagihan Pajak (STP): Seluruh SKPKB, SKPLB, SKPN, dan STP yang pernah diterbitkan oleh DJP.
-
[ ] Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP): Dokumen LHP dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP) untuk tahun-tahun pajak yang pernah diperiksa.
-
[ ] Sengketa Pajak Berjalan: Berkas pengajuan Keberatan, Banding di Pengadilan Pajak, atau Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung beserta potensi denda pasca-putusan (denda 30% Keberatan / 60% Banding).
-
[ ] Tunggakan Pajak: Konfirmasi saldo utang pajak aktif yang belum dilunasi dan jadwal pencairan escrow atau penagihan aktif (surat teguran/paksa).
7. Pajak Daerah & Retribusi (PDRD)
-
[ ] PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan): SPPT dan Bukti Pelunasan PBB-P2 untuk seluruh lokasi pabrik, kantor, dan gudang.
-
[ ] BPHTB: Bukti pembayaran BPHTB atas akuisisi tanah/bangunan historis perusahaan.
-
[ ] Pajak Daerah Lainnya: Pelaporan dan penyetoran PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan/parkir), Pajak Reklame, atau Pajak Air Tanah jika relevan dengan operasional bisnis.