Perubahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi merupakan salah satu poin paling signifikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat asas keadilan; masyarakat berpenghasilan rendah membayar lebih kecil, sementara masyarakat berpenghasilan sangat tinggi membayar lebih besar.
Berikut adalah perbandingan mendalam antara aturan lama (UU PPh) dan aturan baru (UU HPP) yang berlaku saat ini:
1. Tabel Perbandingan Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi
Perubahan utama terletak pada pelebaran rentang di lapisan pertama dan penambahan lapisan baru di bagian paling atas.
| Lapisan | Rentang Penghasilan Kena Pajak (Lama) | Rentang Penghasilan Kena Pajak (Baru – UU HPP) | Tarif |
| I | Rp0 – Rp50 Juta | Rp0 – Rp60 Juta | 5% |
| II | > Rp50 Juta – Rp250 Juta | > Rp60 Juta – Rp250 Juta | 15% |
| III | > Rp250 Juta – Rp500 Juta | > Rp250 Juta – Rp500 Juta | 25% |
| IV | > Rp500 Juta | > Rp500 Juta – Rp5 Miliar | 30% |
| V | (Belum ada) | > Rp5 Miliar | 35% |
2. Analisis Perubahan Utama
A. Pelebaran Lapisan Pertama (5%)
Rentang penghasilan yang dikenakan tarif terendah (5%) diperlebar dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.
-
Dampak: Masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah mendapatkan strategi efisiensi pajak karena porsi penghasilan yang terkena tarif 15% berkurang.
B. Penambahan Lapisan “Sangat Kaya” (35%)
Pemerintah menambahkan lapisan kelima dengan tarif 35% untuk penghasilan di atas Rp5 Miliar per tahun.
-
Dampak: Meningkatkan progresivitas pajak bagi High Net Worth Individuals (HNWI).
3. Simulasi Perhitungan: Sebelum vs Sesudah
Misalkan seorang karyawan memiliki Penghasilan Kena Pajak (setelah dikurangi PTKP) sebesar Rp70.000.000 per tahun.
Menggunakan Aturan Lama:
-
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
-
15% x Rp20.000.000 = Rp3.000.000
-
Total PPh: Rp5.500.000
Menggunakan Aturan Baru (UU HPP):
-
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
-
15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000
-
Total PPh: Rp4.500.000
Hasil: Wajib Pajak tersebut menghemat Rp1.000.000 per tahun berkat pelebaran lapisan pertama.
4. Kaitan dengan Skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata)
Sejak 2024, pemotongan PPh 21 bulanan menggunakan skema TER, namun perlu diingat bahwa TER hanyalah alat bantu hitung bulanan agar lebih praktis. Di akhir tahun (masa Desember), perhitungan tetap akan kembali menggunakan tarif berlapis Pasal 17 di atas untuk menentukan Pelatihan Perpajakan Online yang sebenarnya.
5. Fasilitas untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM
Selain perubahan lapisan, UU HPP juga memberikan “napas” bagi pelaku UMKM perorangan:
-
Peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai pajak.
-
Pajak 0,5% hanya dihitung dari sisa omzet di atas Rp500 juta tersebut.
Ringkasan Strategis
Perubahan batasan ini menuntut akurasi dalam rekonsiliasi fiskal di akhir tahun. Pastikan sistem penggajian perusahaan Anda telah memperbarui parameter batas lapisan ini agar tidak terjadi kesalahan potong yang berujung pada kompensasi kelebihan bayar yang rumit di SPT Tahunan.